Langkah Parpol Non-Parlemen Gugat PT 0% Ditentukan Putusan MK Besok

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 23:17 WIB
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bersama petinggi parpol non-parlemen (Foto: Jonathan Nalom)
Share :

JAKARTA - Langkah partai politik non-parlemen menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) dari 20 persen menjadi 0 persen akan ditentukan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 24 Februari 2022. Mengingat, MK akan menggelar sidang putusan soal gugatan PT 0% yang diajukan pihak lain.

Adapun pihak yang menggugat adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot didampingi Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.

Baca Juga:  Parpol Non-Parlemen Kompak Bakal Gugat PT ke MK Agar Jadi 0%

Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan PT dan akan diputuskan di hari yang sama. "Jadi, apapun keputusan besok, kalay misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol non-parlemen, di Plataran menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.

Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol non-parlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat untuk merasa yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya