Langkah Parpol Non-Parlemen Gugat PT 0% Ditentukan Putusan MK Besok

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 23:17 WIB
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bersama petinggi parpol non-parlemen (Foto: Jonathan Nalom)
Share :

Baca Juga:  Usai Kumpul di Menteng, Ketum Perindo : Parpol Non-Parlemen Akan Buat Sekber

Pria yang akrab disapa Hary Tanoe ini mengatakan bahwa keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019 kemarin. Sehingga, dengan alasan ini lah parpol non-parlemen akan tetap melayangkan gugatan jika gugatan sebelumnya ditolak.

"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voter yang terwakili di sini," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya