Tak Puas Putusan Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Purwakarta

Irwan, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 02:39 WIB
Keluarga korban pembunuhan mengamuk di PN Purwakarta (Foto: Irwan)
Share :

Ayah korban, Jhoni Manalu merasa putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan mereka. Sebab, jaksa saja menuntut 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, menurut Jhoni, kepedihan dan kehilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum yang langsung diambil alih oleh Kajari Purwakarta mengajukan banding.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya