6 Pengamen Mabuk Keroyok Pemilik Salon Usai Nyanyi tapi Malah Diusir

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 15:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Pada Senin (21/2/22) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS. Kemudian Pelaku beserta Barang bukti di bawa kepolsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen didepan ruko korban. Diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).

"5 pelaku lainnya sedang kita kejar, karena pelaku HS hanya kenal sama 1 diantara 5 orang lagi yang 4 orang lain dia tidak kenal," pungkasnya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya