KPK Telusuri Aliran Suap Eks Wali Kota Banjar Lewat Politikus PKB hingga PAN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 09:25 WIB
Gedung KPK. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS). Aliran uang dugaan suap untuk Herman ditelusuri penyidik lewat sejumlah saksi, yang di antaranya para politikus di Banjar.

Para politikus itu adalah Ketua DPD PKB Kota Banjar, Gun Gun Gunawan; anggota DPRD Fraksi PAN Kota Banjar, periode 2004-2013, Husin Munawar; Ketua DPD PAN, Hunes Hermawan; serta anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar, Mujamil. Mereka dikonfirmasi soal aliran uang untuk Herman pada Rabu, 23 Februari 2022.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka HS dari beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2/2022).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, yaitu anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar periode 2003 sampai 2018, Rosidin, kemarin. Namun, Rosidin tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK akan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Rosidin.

"Rosidin (wiraswasta dan anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar dari tahun 2003 sampai 2018), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar dua periode, Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka. Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Anggota DPRD nonaktif Provinsi Jawa Barat (Jabar) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Suap-menyuap tersebut bermula dari kedekatan Herman dan Rahmat. Herman memberikan kemudahan untuk Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam rangka mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Banjar.

Rahmat mendapat 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar pada 2012 sampai 2014 dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Karena telah diberi kemudahan, Rahmat memberikan fee kepada Herman sekira 5% sampai 8% dari nilai proyek.

Herman diduga juga pernah memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekira Rp4,3 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya. Diantaranya, berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Rahmat juga diduga pernah memberikan uang untuk biaya operasional rumah sakit milik Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode pertama, diduga dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Herman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya