Menko PMK : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Bukan untuk Memberatkan Rakyat

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 09:32 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menjadikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah. Keputusan ini menuai respons beragam.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menegaskan, aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat. Akan tetapi, untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional.

“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat. Itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” kata Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/2/2022).

“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” tutur Muhadjir.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu). Presiden menekankan, selain harus mengedepankan manfaat dari aturan itu, juga perlu sosialisasi besar-besaran.

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” tutur Muhadjir sesuai arahan Presiden Jokowi.

Muhadjir mengungkapkan, baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya