Langgar Prokes, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan menindak puluhan perkantoran karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Mereka mendapatkan sanksi teguran tertulis hingga penutupan operasional sementara terhitung sejak 11 Januari-21 Februari 2022.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mencatat, sebanyak 43 lokasi perkantoran melanggar prokes. "Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan sisanya penutupan operasional hingga beberapa hari," ujar Sudrajat, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Langgar Prokes, 3 Kafe di Bogor Didenda hingga Jutaan Rupiah

Ia menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan bersama stakeholder terkait menyidak perkantoran yang tidak memasang barcode Peduli Lindungi.

"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas, pegawai perkantoran kategori non esensial tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya