Sudrajat menambahkan, pihaknya tidak pandang bulu menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang masih tidak mematuhi prokes selama PPKM level 3.
Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan Covid-19, 1.330 Warga Terjaring Razia
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi untuk menghindari sanksi, tapi Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," ujarnya.
(Arief Setyadi )