JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan rencana percepatan vaksinasi booster untuk warga lanjut usia (lansia) dan memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Sehingga mereka bisa disuntik booster lebih cepat tanpa harus menunggu 6 bulan pasca-vaksinasi tahap dua.
"Sedang di-create untuk lansia dan komorbid setelah tiga bulan (sudah bisa divaksin booster)," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Booster Dipusatkan di Pasar atau Pertokoan
Widyastuti mengatakan, saat rencana itu sudah dilakukan, warga yang bakal divaksin booster tetap diharuskan memiliki tiket vaksin booster terlebih dahulu. Sama halnya tiket vaksin booster yang dimiliki warga berusia lebih dari 18 tahun pada umumnya.
"Menunggu e-tiket keluar lebih dahulu," katanya.