Menko PMK: Boleh Memakai Pengeras Suara Atau Toa di Masjid, Asal yang Wajar

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 15:29 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy (foto; istimewa)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemakaian pengeras suara atau toa di masjid ataupun musala, asal wajar. Mengingat, masyarakat Indonesia plural sehingga diperlukan toleransi.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Diharapkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” tegas Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/2/2022).

BACA JUGA:Kemenag: SE Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya