Muhadjir pun meminta agar aturan yang telah dikeluarkan oleh Menag tersebut harus dipahami betul. “Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.
BACA JUGA:PBNU Sebut SE Pengeras Suara Sesuai Syiar Islam: Agar Lisan dan Perbuatan Tidak Menganggu Orang Lain
Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.
(Awaludin)