Kasus Surat Antigen Palsu, Tersangka Bobol PeduliLindungi Pakai Aplikasi Tambahan

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 20:55 WIB
Foto: istimewa
Share :

Tak hanya itu, AR yang merupakan seorang honorer yang bekerja dikelurahan sekitar Bandara Soetta itu juga memalsukan nama dokter dan klinik.

“Klinik yang dia tunjuk itu enggak ada, kemungkinan juga sudah enggak beroperasi. Untuk dokter juga fiktif, kita cek engga ada,” paparnya.

Bahkan, Suwandi menjelaskan bahwa tersangka mengaku membuat nama karangan terkhusus untuk nama dokter dan klinik. “Kata tersangka ya dia ngarang saja, ada nama klinik, ya dimasukin,” paparnya.

Selain AR, diketahui terdapat 3 tersangka lainnya yang berinisial MSF, S dan HF yang merupakan seorang petugas yang bekerja di Bandara Soetta.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya