Dia menjelaskan, Taksi Alsintan adalah program pengadaan alsintan oleh pelaku usaha di sektor pertanian.
"Pelaku usaha tersebut dapat menggunakan fasilitas KUR Pertanian untuk pengadaan alsintan, sekaligus untuk fasilitas perawatannya. Adapun alsintan tersebut disiapkan untuk dapat disewa oleh para petani," kata Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Indah Megahwati menambahkan, realisasi KUR Pertanian saat ini diimplementasikan melalui sistem klaster.
"Misalnya ada klaster padi (tanaman pangan) sebagai program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional. Lalu ada klaster perkebunan, klaster hortikultura, klaster peternakan, ada juga klater non pertanian," tutur Indah.
(CM)
(Karina Asta Widara )