MEDAN - Aparat kepolisian menembak seorang tersangka pencurian spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Medan, Sumatera Utara, karena membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan.
"Tersangka berinisial D terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Minggu (27/2/2022).
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban bernama Reza yang kehilangan satu unit sepeda motornya di kawasan Kecamatan Medan Denai pada Senin 14 Febaruari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kakinya.
Baca juga: Tepergok, Maling Motor Bersenpi Babak Belur Dihajar Warga di Bogor
"Tersangka saat ini sudah kami tahan," katanya lagi.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya pula.
Baca juga: Curi Mobil, Modus Maling di Sukabumi Pinjam Lalu Gandakan Kunci
(Fakhrizal Fakhri )