Kemudian tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV terlihat tersangka diduga Edi Batak mengikuti korban dari belakang. Kemudian membuka tas ransel korban, dan mengambil dompet.
Saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis ganja dari tangan tersangka beserta barang bukti uang hasil kejahatan Rp1 juta. Selain itu, tersangka akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau terkait kepemilikan ganja.
“Tersangka juga merupakan residivis begal 365, curat 363, dan 362 profesi terakhir,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)