BACA JUGA:BNN Terjunkan Anjing Pelacak, Tangkap 2 Sopir Truk Pengguna Sabu
"Kalau mengenai rantai pasoknya atau jaringannya itu dalam pengembangan anggota. Para pelaku ini sedang didalami karena barang buktinya sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu set alat isap (bong), dan sembilan unit telepon genggam (HP).
Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)