MEDAN - Tim Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling ilegal seberat 150 kilogram di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Kedua pelaku yang diringkus, yakni AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).
BACA JUGA:Heboh Penjualan Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Ternyata Kerap Terjadi di Israel hingga AS
Hadi menyebutkan personel Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapteng, pada Jumat (25/2).
"Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi itu ke luar pulau," ucapnya.
BACA JUGA:Polisi : 26 Ton Minyak Goreng Dijual ke Perusahaan Kosmetik
Ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.