Selebgram Cantik Ditangkap Polisi saat Asyik Live Tanpa Busana

Jaka Samudra, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 16:07 WIB
Selebgram cantik ditangkap polisi saat live tanpa busana (Foto : iNews)
Share :

“KH berperan sebagai host langsung memulai adegan pornografi untuk mendapatkan keuntungan sebesar rp20 juta setiap bulan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.

Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya