'Tangan Kanan' Zumi Zola Segera Disidang terkait Kasus Korupsi di Jambi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 07:00 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Apit Firmansyah (AF). Apit Firmansyah merupakan 'tangan kanan' atau orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Apit Firmansyah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apit Firmansyah akan segera diadili atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan Apit Firmansyah untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Dengan demikian, kata Ali, penahanan terhadap Apit Firmansyah selanjutnya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

"Penahanan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 sampai 20 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apit Firmansyah (AF) sebagai tersangka. Apit Firmansyah selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi tahun 2016 sampai 2021.

Apit Firmansyah diduga turut membantu Zumi Zola memalak atau meminta sejumlah fee dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Dari hasil kejahatannya tersebut, Apit diduga kecipratan uang haram sebesar Rp6 miliar. Belakangan, Apit telah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya