Ditjenpas: Angelina Sondakh Akan Bebas Besok

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 15:03 WIB
Angelina Sondakh bebas besok (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh bakal dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Maret 2022, besok. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

Rika memastikan, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta dengan protap protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. "Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," jelas  Rika.

Sekadar informasi, Angelina Sondakh bakal dibebaskan dari penjara setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan.

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Dipenjara Sejak 2012

Seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021 karena mendapat CMB. Sayangnya, ia tidak bisa membayar sisa uang pengganti sekira Rp4,5 miliar. Oleh karenanya, sisa uang pengganti itu diganti dengan hukuman empat bulan penjara.

Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Akui Sulit Tidur

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya