Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 13:25 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap Azis Samual sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian kemudian menetapkan Azis sebagai tersangka pada 2 Maret 2022.

Pihak kepolisian berdasarkan alat bukti melihat ada keterkaitan Azis dengan peran menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya