JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) dijerat Pasal 170 KUHP. Azis disangka sebagai orang yang menyuruh eksekutor mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
Pasal 170 KUHP setidaknya memuat 3 pasal yakni:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Peran Azis Samual Menyuruh Eksekutor Keroyok Haris Pertama
Atas dasar Haris Pertama yang mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh lainnya, pihak kepolisian menjerat Azis Samual bersama ke-lima eksekutor lainnya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2.
Ia mengungkapkan, dugaan saat ini penyidik hanya mendasari pada fakta, yang pertama dilakukan di tempat umum pada siang hari, tidak ditemukannya alat berupa senjata tajam atau senjata api.
"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama
Sebagaimana diketahui, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap Azis Samual sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian kemudian menetapkan Azis sebagai tersangka pada 2 Maret 2022.
Pihak kepolisian berdasarkan alat bukti melihat ada keterkaitan Azis dengan peran menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
(Arief Setyadi )