Kedua pasangan itu lalu dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dibina. Mereka menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Kami minta kedua orang tuanya untuk ke sini," kata Agung.
Ia mengatakan indekos yang dirazia ini campur antara laki-laki dan perempuan. Hal ini yang kemudian dikeluhkan warga sekitar. Pemilik indekos rencananya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP.
"Untuk kami cek kelengkapan dan perizinannya," terang Agung.
Dua pasangan tersebut adalah pria berinisial DW (29) dengan perempuan YTH (25) dan pria berinisial DHS (21) dengan perempuan ER (20). Mereka berasal dari Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur.
(Awaludin)