Bagi Pemerintah, lanjut Mahfud, Keppres No.2 Tahun 2022 merupakan penetapan "Hari H" krusial dalam sejarah tetapi karena keppres bukanlah buku sejarah, maka tak menulis detail petistiwa dan pelaku di lapangan di dalamnya.
“Detail petistiwa dan pelaku termasuk peralatan dan tempat penyerbuan masih utuh dalam kronologi sejarah yang ditulis sebagai naskah Akademik untuk membuat keppres tersebut,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)