Rivan Purwantono : Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 09:26 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

"Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari," tuturnya.

Rivan menegaskan oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu enam bulan sejak kejadian.

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya