Putin Tetapkan UU Berita Palsu, TikTok Blokir Video di Rusia

Antara, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 12:25 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasi di Rusia. Hal ini diakibatkan undang-undang "berita palsu" yang baru disahkan.

"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin (7/3/2022).

Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.

BACA JUGA:Tragedi Serangan PLTN Terbesar, Jawaban Putin Tegaskan Itu Ulah Radikal Ukraina

"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya