Ketut menambahkan, terhadap sembilan orang dilakukan kerena keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KITE. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Kejagung Periksa 4 Saksi
(Arief Setyadi )