JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2051-2021.
Dari sembilan orang yang dicegah ke luar negeri, salah satu di antaranya aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, sembilan orang itu dicegah ke luar negeri ditetapkan pada hari ini, Senin (7/3/2022). Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak hari ini.
"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut.
Baca Juga: Kejati DKI Turun Tangan Usut Mafia di Pelabuhan Tanjung Priok
Ketut menambahkan, terhadap sembilan orang dilakukan kerena keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KITE. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Kejagung Periksa 4 Saksi
(Arief Setyadi )