JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Kedua Konsultan Pajak tersebut yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi merupakan tersangka penyuap oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan terhitung sejak 9 Maret 2022.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AIM dkk untuk masing-masing selama 40 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Ali menjelaskan alasan pihaknya masih memperpanjang masa tahanan terhadap dua Konsultan Pajak PT GMP. Sebab, kata Ali, penyidik masih butuh tambahan waktu dalam rangka melengkapi tambahan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.
"Tim pnyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para tersangka diantaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi. Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," bebernya.
Baca juga: Bupati Langkat Diduga Perintahkan Anak Buahnya Tentukan Fee Proyek
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca juga: KPK Rapat Bareng BPKP Bangka Belitung, Ini yang Dibahas
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).