KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Penyuap Pejabat Pajak untuk 40 Hari ke Depan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 07:18 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua Konsultan Pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Kedua Konsultan Pajak tersebut yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi merupakan tersangka penyuap oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari kedepan terhitung sejak 9 Maret 2022.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AIM dkk untuk masing-masing selama 40 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan alasan pihaknya masih memperpanjang masa tahanan terhadap dua Konsultan Pajak PT GMP. Sebab, kata Ali, penyidik masih butuh tambahan waktu dalam rangka melengkapi tambahan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.

"Tim pnyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para tersangka diantaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi. Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," bebernya.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Perintahkan Anak Buahnya Tentukan Fee Proyek

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Baca juga: KPK Rapat Bareng BPKP Bangka Belitung, Ini yang Dibahas

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Baca juga: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp240 Miliar yang Menjerat Bupati nonaktif PPU

Selanjutnya, para pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Baca juga: KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Tanah Munjul

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sudah divonis bersalah atas perkara ini. Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, sedang dalam proses persidangan. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati, masih dalam proses penyidikan.

KPK mengembangkan perkara suap tersebut dengan menetapkan Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga telah menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya