Jabodetabek PPKM Level 2, Warteg dan Restoran Buka hingga 9 Malam-Makan Dibatasi 1 Jam

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 13:19 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dari tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022. Wilayah aglomerasi Jabodetabek mulai hari ini menerapkan PPKM Level 2.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Inmendagri tersebut, kegiatan makan dan minum pada warung makan/warteg diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dan waktu hanya 60 menit.

 Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa-Bali, Cek Status Daerahmu!

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.

Untuk restoran atau rumah makan yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan ketentuan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya