Preman Mabuk Tikam Kapolsek Towea, saat Ditangkap Pura-Pura Kesurupan

Andhy Eba, Jurnalis
Selasa 08 Maret 2022 19:51 WIB
Preman mabuk tikam Kapolsek Towea. (iNews/Andhy Eba)
Share :

DL sempat berpura-pura kesurupan saat akan ditangkap sehingga terjadi tarik-menarik dengan keluarga pelaku.

Dia juga mencoba menghilangkan barang bukti penikaman dengan membuang badik yang digunakan menusuk korban. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan sarung badik.

Polisi akhirnya membawa pelaku ke Polres Muna Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya DL dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya