Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 00:44 WIB
Doni Salmanan (Foto: IG @donisalmanan.official)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan DS alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Langsung Bilang Begini

Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan, setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 13 jam. “Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber tadi pagi jam 10. Tentunya dilakukan prokes sebelum dilakukan pemeriksaan dilakukan swab dulu dan hasilnya negatif,” ujarnya.

“Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dan setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status. 

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka),” katanya.

Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. “Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Judi Onlije hingga TPPU

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya