Ketentuan Baru: Pasien Covid-19 Langsung Dinyatakan Sembuh Tanpa Tes PCR di H+10

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 10:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta resmi mengumumkan kelonggaran terkait masyarakat yang terindikasi positif dan perlu melakukan isolasi Mandiri. Kabar baik tersebut dengan hanya melakukan exit test PCR dengan jumlah satu kali.

"Kementerian Kesehatan telah memperbarui ketentuan Exit Test atau tes untuk menentukan selesainya masa isolasi dengan tes PCR," dikutup MPI dalam laman resmi Dinkes DKI, Rabu

Dijelaskan Dinkes DKI, Exit test merupakan tes dalam menentukan selesainya masa isolasi mandiri. Tes tersebut bisa dilakukan setelah lima hari terindikasi covid-19.

Perlu ditekankan, tes hanya berlaku sekali setelah H+5 terindikasi positif. Setelah itu, dalam sepuluh hari secara otomatis keterangan pada aplikasi Peduli Lindungi akan berubah menjadi warna hijau atau dinyatakan terbebas Covid-19.

"Jika tidak dengan tes PCR. Status warna di PeduliLindungi akan otomatis HIJAU pada (H+10) atau 10 hari setelah positif Covid-19," katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi pasien yang telah terindikasi positif serta tengah melakukan isolasi Mandiri pertanggal 22 Februari 2022 hingga seterusnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya