Dikuasai Birahi, Pria Ini 15 Kali Lecehkan Putri Kandungnya

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 01:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ist)
Share :

MEDAN - Seorang pria paruh bayar di Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa putri kandungnya. Perbuatan tercela itu diduga sudah dilakukan pelaku sebanyak 15 kali sejak sang putri masih duduk di bangku sekolah dasar.

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial S (53), warga Tanjung Morawa, Deliserdang. Dia telah mencabuli putri kandungnya sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga:  Bejat! Kakek Predator Seks Lecehkan 12 Anak di Bawah Umur

Pelaku dikabarkan kerap berlaku kasar jika korban menolak memuaskan nafsu bejatnya. Korban yang merupakan anak keenam dari enam bersaudara itu juga pernah dicekik karena menolak.

Peristiwa pemerkosaan itu pertama kali terungkap pada Februari 2022 lalu. Saat itu ibu korban berinisial H, dipanggil ke kantor desa lantaran korban yang kabur dari rumah. Di kantor desa, korban membuat pengakuan yang mengejutkan sang ibu, yakni dia telah berulang kali disetubuhi ayahnya sendiri di rumah mereka. Atas pengakuan korban, ibunya pun membuat laporan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri.

"Awalnya pelaku melarikan diri. Namun, hari Minggu, 6 Maret 2022 kemarin, dia menyerahkan diri ke kantor Polisi dengan didampingi anak lelakinya. Sekarang yang bersangkutan masih kita periksa," katanya.

Baca Juga:  Anaknya Dilecehkan Sesama Pelajar, Mantan Pejabat Ogan Ilir Lapor Polisi

Dari pemeriksaan sementara, kata Kadek, korban tega memperkosa putri kandungnya karena tak mampu mengendalikan hawa nafsunya. Atas perbuatannya itu, pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Jo pasal 76 D, Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kadek.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya