Gelapkan Uang Perusahaan Rp1 Miliar, Karyawati Ini Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 20:04 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Selain itu, kata Kadek Adi, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.

"Modus ini dia jalankan dalam kurun waktu setahun bekerja. Makanya total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.

Kadek Adi memastikan, bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya