Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Endus Pelaku Selain Indra Kenz

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 13:02 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya peran dari pelaku lainnya selain tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, dugaan adanya pelaku lain setelah pihaknya menelusuri adanya aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir melalui proses gerbang pembayaran atau Payment Gateway.

"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa Payment Gateway," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Whisnu memastikan, penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran ataupun transaksi keuangan dari penipuan investasi binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz.

Penelusuran itu, kata Whisnu, juga dilakukan secara beriringan dengan proses percepatan pemberkasan tersangka Indra Kenz pada perkara tersebut.

Baca juga: Dijanjikan Uang Rp2 Miliar, Indra Kenz Cuma Kasih Rp10 Juta ke Pacar

"Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar Whisnu.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Bareskrim: Warnanya Diubah dari Merah Jadi Hitam!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya