Untuk koper lainnya yang berwarna hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merk Guan Yingyang berisi sabu dengan total sekitar 11 kg.
"Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa," ucap Shinto.
Baca Juga: Jadi Sarang Narkoba, Bangunan Liar di Bantaran Rel Kampung Bahari Dibongkar
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )