Residivis Ini Simpan Paket Sabu di Dalam Kantong Boneka Doraemon

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 13:29 WIB
Sabu yang diselipkan di bonek doraemon (foto: dok istimewa)
Share :

BENGKULU - Warga Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinisial Zn (25), ditangkap anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu.

Residivis narkoba yang baru empat bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, itu diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Penampakan 23 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China 

Saat digeledah dikediamannya terduga pelaku, petugas menemukan 18 paket narkoba jenis sabu, yang disimpan terduga pelaku di dalam kantong boneka Doraemon yang berada di atas lemari di rumahnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Roh Hadi melalui Kasubdit III Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, Kompol. Manogi Simaremare mengatakan, barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong depan boneka Doraemon.

 BACA JUGA:Penggerebekan di Kampung Bahari, 1.500 Pil Ekstasi dan 350 Gram Sabu Diamankan Polisi

"Usai kita tangkap kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, kita temukan 18 paket sabu tersimpan di sebuah boneka warna biru," kata Maremare, Kamis (10/3/2022).

Terduga pelaku, kata Maremare, pernah ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, pada tahun 2016. Pria 25 tahun itu divonis 6 tahun kurungan penjara. Kemudian, pada November 2021, Zn menghirup udara bebas.

Namun, pada Rabu (9/3/2022), malam, terduga pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 juncto 144 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terduga pelaku pernah kita tangkap dengan kasus yang narkoba dan menjalani hukuman penjara 6 tahun, sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama," pungkas Maremare.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya