JAKARTA - Polri mengklaim bahwa keputusan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menembak tersangka teroris Dokter Sunardi, saat penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), sudah sesuai prosedur.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
BACA JUGA:Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, IDI: Jangan Sampai Profesi Dokter Dikaitkan Terorisme
Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan, KUHP, KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karna tindakna tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Dokter Sunardi Ditetapkan Tersangka Teroris karena Berangkatkan WNI ke Suriah
Ia menyebut, penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dokter Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditembak mati saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dokter Sunardi telah dijadikan tersangka lantaran menjadi anggota Jamaah Islamiah (JI) yang memberangkatkan WNI ke Suriah diduga untuk mengikuti pelatihan terorisme.