Tembak Mati Dokter Sunardi, Polri Klaim Densus 88 Sudah Sesuai Prosedur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 17:02 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri)
Share :

JAKARTA - Polri mengklaim bahwa keputusan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menembak tersangka teroris Dokter Sunardi, saat penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), sudah sesuai prosedur.

"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

BACA JUGA:Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, IDI: Jangan Sampai Profesi Dokter Dikaitkan Terorisme 

Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan, KUHP, KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karna tindakna tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," ujar Ramadhan.

BACA JUGA:Dokter Sunardi Ditetapkan Tersangka Teroris karena Berangkatkan WNI ke Suriah 

Ia menyebut, penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dokter Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditembak mati saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dokter Sunardi telah dijadikan tersangka lantaran menjadi anggota Jamaah Islamiah (JI) yang memberangkatkan WNI ke Suriah diduga untuk mengikuti pelatihan terorisme.

Dokter Sunardi diduga merupakan penanggung jawab dari Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), yang merupakan yayasan terafiliasi dengan Jamaah Islamiah. Tugasnya, merekrut, mendanai dan memfasilitasi perjalanan Foreign Teroris Fighter (FTF) alias kombatan ke Suriah.

Sebelumnya, berdasarkan pernyataan dari Humas Polri, detik-detik penangkapan seorang tersangka teroris itu bak Film Action. Pasalnya, saat hendak ditangkap Sunardi sedang mengendarai kendaraan roda empat dengan double cabin.

Ketika mengetahui hendak ditangkap, Sunardi berusaha melarikan diri dan melawan. Versi dari Humas Polri, perlawanan Sunardi itu dengan mencoba kabur menggunakan kendaraannya sembari menabrak ke petugas yang menghadangnya.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 9 Maret sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Bekonang, Sukoharjo. Karena berusaha melarikan diri, akhirnya personel detasemen berlambang burung secara spontan langsung naik ke cabin dari kendaraan milik tersangka teroris tersebut.

Seperti tayangan Film Action, tersangka SU berusaha menjatuhkan personel Densus yang berada di belakang mobilnya tersebut, dengan cara menggerakan kendaraannya ke kanan dan kiri dalam keadaan cepat.

Melihat upaya itu, petugas Densus 88 pun telah memberikan peringatan agar tersangka tidak melakukan hal itu. Sejurus, hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Alhasil, Densus menembak tersangka itu.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya