JAKARTA - Orangtua sejoli korban tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Bandung yang jasadnya dibuang ke sungai Serayu, Jawa Tengah bakal dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022) besok.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
BACA JUGA:Koptu Ahmad Memelas ke Kolonel Priyanto Tidak Membuang Jasad Sejoli Nagreg
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, kehadiran kedua pihak orangtua korban tersebut untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa.
"Dua orang saksi yang kemarin muncul di TV dipanggil. Yaitu orangtuanya saudari Salsabila dan saudara Handi Saputra. Mudah-mudahan besok hadir," ujarnya di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA:Penabrak Sejoli di Nagreg Diperiksa Kejiwaannya, Danpuspomad: Tak Pengaruhi Putusan Hukum
Guna memudahkan proses tahapan persidangan besok, Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pun sudah menyiapkan pengamanan agar kedua orangtua korban tiba di Jakarta.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sudah berkoordinasi dengan Komandan Polisi Militer (Denpom) Garut dan Polisi Militer (Puspom) Kodam III Siliwangi terkait pemberangkatan.
"Dengan Denpom Garut dan Pomdam III Siliwangi. Jadi rencana besok saksi ini akan digerakkan dari Bandung dan Garut dan dibawa ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kita periksa sebagai saksi," ucapnya.