Aturan Prokes Tak Lagi Dipakai, Kemenag Usul Biaya Haji Jadi Rp42 Juta

Riezky Maulana, Jurnalis
Rabu 16 Maret 2022 14:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia," ucapnya.

Oleh karena itu, Kemenag meyakini bahwa di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.

"Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya