DENPASAR - Bapak dan anak di Jembrana, Bali, harus berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan anak tersangka, polisi menyita 12 paket sabu seberat 29 gram.
Polisi telah menangkap Kadek Agung Dwi Nata Wiguna (21). Sedangkan ayahnya, Ketut Arya Wijaya kini buron.
"Tersangka mengaku mengedarkan sabu atas perintah ayahnya," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA:Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba, BNN Sumsel Sita 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi