Terungkap! Pengemudi Mobil Terbakar di Kebayoran Baru Ternyata DPO Polisi

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2022 12:34 WIB
Mobil terbakar. (Foto: IG @jktinfo)
Share :

JAKARTA - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengklaim, pengemudi Honda Jazz yang menabrak tiang Starbuck hingga terbakar, ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. 

Sigit mengatakan, setelah diusut pengemudi Honda Jazz tersebut merupakan tersangka kasus pengeroyokan terkait Pasal 170 KUHP.

"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170. Dia DPO rupanya," ujar Sigit saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (17/3/2022). 

Baca juga: Mobil Ludes Terbakar di Kebayoran Baru Jaksel

Polisi akan melakukan penyelidikan lebih dalam kepada tersangka. Menurutnya, ia diduga memiliki kasus lain yang menyangkut pasal-pasal hukum. 

"Tapi yang bersangkutan ada perkara selain Pasal 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," jelasnya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya