Setelah mendapat laporan awal, polisi juga mengamankan NA dan diperiksa di Polsek Jatirejo. Dalam keteranganya NA mengaku yang melakukan penganiayaan adalah temanya adalah MI.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dari pemeriksaan motif pelaku untuk membunuh karena jengkel masalah foto profil whatsapp yang dijadikan video call sex.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu undang-undang perlindungan anak dan Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
"Awal mula kejadian diduga korban menggunakan foto teman si pelaku ini adalah masih anak-anak di bawah umur NA lalu mengadu ke MI. NA ini tidak senang karena lalu bersama-sama dnegan MI melakukan menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres.
(Angkasa Yudhistira)