Tok! 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 12:00 WIB
Terdakwa unlawful killing divonis bebas (Foto: Ari Sandita)
Share :

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Adapun sidang yang digelar hari ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya