"Pihak pelapor dan lrofesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," beber Ivan.
"Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )