Dilimpahkan ke Kejaksaan, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 18:57 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) melimpahkan berkas penyidikan kasus yang menjerat tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ke Kejaksaan. Adapun kasusnya yakni, dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan, dengan pelimpahan tahap II itu, Aakar telah resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Aakar sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:  KPK Terus Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara

Ma'mun menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

"Iya tinggal tunggu sidang," ujar Ma'mun.

Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober lalu.

Baca Juga: KPK Periksa Petani Hingga Pejabat Pemkab Probolinggo Terkait Pencucian Uang

Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.

Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika.

Adapun detil pasal yang disangkakan yakni Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) juncto. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tak hanya itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya