Dilimpahkan ke Kejaksaan, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 18:57 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Sindo)
Share :

Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika.

Adapun detil pasal yang disangkakan yakni Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) juncto. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tak hanya itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya